married (first)
PERNIKAHAN (1/3) Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata "nikah" sebagai (1) perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi) (2) perkawinan. Al-Quran menggunakankata ini untuk makna tersebut, di samping secara majazi diartikannya dengan "hubungan seks". Kata ini dalam berbagai bentuknya ditemukan sebanyak 23 kali. Secara bahasa padam ulanya kata nikah digunakan dalam arti "berhimpun".Al-Quran juga menggunakan kata zawwaja dan kata zauwj yang berarti "pasangan" untuk makna di atas. Ini karena pernikahanmenjadikan seseorang memiliki pasangan. Kata tersebut dalamberbagai bentuk dan maknanya terulang tidak kurang dari 80kali.Secara umum Al-Quran hanya menggunakan dua kata ini untukmenggambarkan terjalinnya hubungan suami istri secara sah.Memang ada juga kata wahabat (yang berarti "memberi")digunakan oleh Al-Quran untuk melukiskan kedatangan seorangwanita kepada Nabi Saw., dan menyerahkan dirinya untukdijadikan istri. Tetapi agaknya kata ini hanya berlaku bagiNabi Saw. (QS Al-Ahzab [33]: 50).Kata-kata ini, mempunyai implikasi hukum dalam kaitannyadengan ijab kabul (serah terima) pernikahan, sebagaimana akandijelaskan kemudian.Pernikahan, atau tepatnya "keberpasangan" merupakan ketetapanIlahi atas segala makhluk. Berulang-ulang hakikat iniditegaskan oleh Al-Quran antara lain dengan firman-Nya:Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agarkamu menyadari (kebesaran Allah) (QS Al-Dzariyat [51]:49).Mahasuci Allah yang telah menciptakan semua pasangan,baik dari apa yang tumbuh di bumi, dan dan jenis mereka(manusia) maupun dari (makhluk-makhluk) yang tidakmereka ketahui (QS Ya Sin [36]: 36).BERPASANGAN ADALAH FITRAHMendambakan pasangan merupakan fitrah sebelum dewasa, dandorongan yang sulit dibendung setelah dewasa. Oleh karena itu,agama mensyariatkan dijalinnya pertemuan antara pria danwanita, dan kemudian mengarahkan pertemuan itu sehinggaterlaksananya "perkawinan" , dan beralihlah kerisauan pria danwanita menjadi ketenteraman atau sakinah dalam istilahAl-Quran surat Ar-Rum (30): 21. Sakinah terambil dari akarkata sakana yang berarti diam/tenangnya sesuatu setelahbergejolak. Itulah sebabnya mengapa pisau dinamai sikkinkarena ia adalah alat yang menjadikan binatang yang disembelihtenang, tidak bergerak, setelah tadinya ia meronta. Sakinah--karena perkawinan-- adalah ketenangan yang dinamis danaktif, tidak seperti kematian binatang.Guna tujuan tersebut Al-Quran antara lain menekankan perlunyakesiapan fisik, mental, dan ekonomi bagi yang ingin menikah.Walaupun para wali diminta untuk tidak menjadikan kelemahan dibidang ekonomi sebagai alasan menolak peminang: "Kalau mereka(calon-calon menantu) miskin, maka Allah akan menjadikanmereka kaya (berkecukupan) berkat anugerah-Nya" (QS An-Nur[24]: 31). Yang tidak memiliki kemampuan ekonomi dianjurkanuntuk menahan diri dan memelihara kesuciannya "Hendaklahmereka yang belum mampu (kawin) menahan diri, hingga Allahmenganugerahkan mereka kemampuan" (QS An-Nur [24]: 33)Di sisi lain perlu juga dicatat, bahwa walaupun Al-Quranmenegaskan bahwa berpasangan atau kawin merupakan ketetapanIlahi bagi makhluk-Nya, dan walaupun Rasul menegaskan bahwa"nikah adalah sunnahnya", tetapi dalam saat yang sama Al-Qurandan Sunnah menetapkan ketentuan-ketentuan yang harusdiindahkan --lebih-lebih karena masyarakat yang ditemuinyamelakukan praktek-praktek yang amat berbahaya serta melanggarnilai-nilai kemanusiaan, seperti misalnya mewarisi secarapaksa istri mendiang ayah (ibu tiri) (QS Al-Nisa' [4]: 19).Bahkan menurut Al-Qurthubi ketika larangan di atas turun,masih ada yang mengawini mereka atas dasar suka sama sukasampai dengan turunnya surat Al-Nisa' [4]: 22 yang secarategas menyatakan.Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telahdinikahi oleh ayahmu tetapi apa yang telah lalu(dimaafkan oleh Allah).Imam Bukhari meriwayatkan melalui istri Nabi, Aisyah, bahwapada masa Jahiliah, dikenal empat macam pernikahan. Pertama,pernikahan sebagaimana berlaku kini, dimulai dengan pinangankepada orang tua atau wali, membayar mahar dan menikah. Kedua,adalah seorang suami yang memerintahkan kepada istrinyaapabila telah suci dari haid untuk menikah (berhubungan seks)dengan seseorang, dan bila ia telah hamil, maka ia kembaliuntuk digauli suaminya; ini dilakukan guna mendapat keturunanyang baik. Ketiga, sekelompok lelaki kurang dari sepuluhorang, kesemuanya menggauli seorang wanita, dan bila ia hamilkemudian melahirkan, ia memanggil seluruh anggota kelompoktersebut --tidak dapat absen-- kemudian ia menunjuk salahseorang pun yang seorang yang dikehendakinya untuk dinisbahkankepadanya nama anak itu, dan yang bersangkutan tidak bolehmengelak. Keempat, hubungan seks yang dilakukan oleh wanitatunasusila, yang memasang bendera atau tanda di pintu-pintukediaman mereka dan "bercampur" dengan siapa pun yang sukakepadanya. Kemudian Islam datang melarang cara perkawinantersebut kecuali cara yang pertama.SIAPA YANG TIDAK BOLEH DINIKAHI?Al-Quran tidak menentukan secara rinci tentang siapa yangdikawini, tetapi hal tersebut diserahkan kepada seleramasing-masing:Maka kawinilah siapa yang kamu senangi dariwanita-wanita (QS An-Nisa [4]: 3)Meskipun demikian, Nabi Muhammad Saw. menyatakan,Biasanya wanita dinikahi karena hartanya, atauketurunannya, atau kecantikannya, atau karena agamanya.Jatuhkan pilihanmu atas yang beragama, (karena kalautidak) engkau akan sengsara (Diriwayatkan melalui AbuHurairah).Di tempat lain, Al-Quran memberikan petunjuk, bahwaLaki-laki yang berzina tidak (pantas) mengawinimelainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yangmusyrik; dan perempuan yang berzina tidak pantasdikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau1aki-laki musyrik (QS Al-Nur [24): 3).Walhasil, seperti pesan surat Al-Nur (24): 26,Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yangkeji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanitayang keji. Dan Wanita-wanita yang baik adalah untuklaki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalahuntuk wanita-wanita yang baik (pu1a).Al-Quran merinci siapa saja yang tidak boleh dikawini seoranglaki-laki.Diharamkan kepada kamu mengawini ibu-ibu kamu,anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yangperempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan,saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anakperempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki,anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yangperempuan, ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudaraperempuan sepesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua),anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istriyang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campurdengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), makatidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan jugabagi kamu) istri-istri anak kandungmu (menantu), danmenghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yangbersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masalampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi MahaPenyayang. Dan diharamkan juga mengawini wanita-wanitayang bersuami (QS Al-Nisa' [4]: 23-24).Kalaulah larangan mengawini istri orang lain merupakan sesuatuyang dapat dimengerti, maka mengapa selain itu --yang disebutdi atas-- juga diharamkan? Di sini berbagai jawaban dapatdikemukakan.Ada yang menegaskan bahwa perkawinan antara keluarga dekat,dapat melahirkan anak cucu yang lemah jasmani dan rohani, adajuga yang meninjau dari segi keharusan menjaga hubungankekerabatan agar tidak menimbulkan perselisihan atauperceraian sebagaimana yang dapat terjadi antar suami istri.Ada lagi yang memandang bahwa sebagian yang disebut di atas,berkedudukan semacam anak, saudara, dan ibu kandung, yangkesemuanya harus dilindungi dari rasa berahi. Ada lagi yangmemahami larangan perkawõnan antara kerabat sebagai upayaAl-Quran memperluas hubungan antarkeluarga lain dalam rangkamengukuhkan satu masyarakat.PERKAWINAN ANTAR PEMELUK AGAMA YANG BERBEDAAl-Quran juga secara tegas melarang perkawinan dengan orangmusyrik seperti Firman-Nya dalam surat Al-Baqarah (2):Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyriksebelum mereka beriman.Larangan serupa juga ditujukan kepada para wali agar tidakmenikahkan perempuan-perempuan yang berada dalam perwaliannyakepada laki-laki musyrik.Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik(dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman(QS A1-Baqarah [2]: 221).Menurut sementara ulama walaupun ada ayat yang membolehkanperkawinan pria Muslim dengan wanita Ahl Al-Kitab (penganutagama Yahudi dan Kristen), yakni surat Al-Maidah (51: 5 yangmenyatakan,Dan (dihalalkan pula) bagi kamu (mengawini)wanita-wanita terhormat di antara wanita-wanita yangberiman, dan wanita-wanita yang terhormat di antaraorang-orang yang dianugerahi Kitab (suci) (QSAl-Ma-idah [5]: 5).Tetapi izin tersebut telah digugurkan oleh surat Al-Baqarahayat 221 di atas. Sahabat Nabi, Abdullah Ibnu Umar, bahkanmengatakan:"Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dankemusyrikan seseorang yang menyatakan bahwa TuhannyaadaLah Isa atau salah seorang dari hamba Allah."Pendapat ini tidak didukung oleh mayoritas sahabat Nabi danulama. Mereka tetap berpegang kepada teks ayat yangmembolehkan perkawinan semacam itu, dan menyatakan bahwawalaupun aqidah Ketuhanan ajaran Yahudi dan Kristen tidaksepenuhnya sama dengan aqidah Islam, tetapi Al-Quran tidakmenamai mereka yang menganut Kristen dan Yahudi sebagaiorang-orang musyrik. Firman Allah dalam surat A1-Bayyinah(98): 1 dijadikan salah satu alasannya.Orang kafir yang terdiri dari Ahl Al-Kitab danAl-Musyrikin (menyatakan bahwa) mereka tidak akanmeninggalkan agamanya sebelum datang kepada merekabukti yang nyata (QS. Al-Bayyinah [98]: 1).Ayat ini menjadikan orang kafir terbagi dalam dua kelompokberbeda, yaitu Ahl Al-Kitab dan Al-Musyrikin. Perbedaan inidipahami dari kata "wa" yang diterjemahkan "dan", yang olehpakar bahasa dinyatakan sebagai mengandung makna "menghimpundua hal yang berbeda."Larangan mengawinkan perempuan Muslimah dengan pria non-Muslim--termasuk pria Ahl Al-Kitab-- diisyaratkan oleh Al-Quran.Isyarat ini dipahami dari redaksi surat Al-Baqarah (2): 221 diatas, yang hanya berbicara tentang bolehnya perkawinan priaMuslim dengan wanita Ahl Al-Kitab, dan sedikit pun tidakmenyinggung sebaliknya. Sehingga, seandainya pernikahansemacam itu dibolehkan, maka pasti ayat tersebut akanmenegaskannya.Larangan perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda ituagaknya dilatarbelakangi oleh harapan akan lahirnya sakinahdalam keluarga. Perkawinan baru akan langgeng dan tenteramjika terdapat kesesuaian pandangan hidup antar suami danistri, karena jangankan perbedaan agama, perbedaan budaya,atau bahkan perbedaan tingkat pendidikan antara suami danistri pun tidak jarang mengakibatkan kegagalan perkawinan.Memang ayat itu membolehkan perkawinan antara pria Muslim danperempuan Utul-Kitab (Ahl Al-Kitab), tetapi kebolehan itubukan saja sebagai jalan keluar dari kebutuhan mendesak ketikaitu, tetapi juga karena seorang Muslim mengakui bahwa Isa a.s.adalah Nabi Allah pembawa ajaran agama. Sehingga, pria yangbiasanya lebih kuat dari wanita --jika beragama Islam-- dapatmentoleransi dan mempersilakan Ahl Al-Kitab menganut danmelaksanakan syariat agamanya,Bagi kamu agamamu dan bagiku agamaku (QS Al-Kafirun[109]: 6).Ini berbeda dengan Ahl Al-Kitab yang tidak mengakui MuhammadSaw. sebagai nabi.Di sisi lain harus pula dicatat bahwa para ulama yangmembolehkan perkawinan pria Muslim dengan Ahl Al-Kitab, jugaberbeda pendapat tentang makna Ahl Al-Kitab dalam ayat ini,serta keberlakuan hukum tersebut hingga kini. Walaupun penuliscenderung berpendapat bahwa ayat tersebut tetap berlaku hinggakini terhadap semua penganut ajaran Yahudi dan Kristen, namunyang perlu diingat bahwa Ahl Al-Kitab yang boleh dikawini itu,adalah yang diungkapkan dalam redaksi ayat tersebut sebagai"wal muhshanat minal ladzina utul kitab". Kata al-muhshnnat disini berarti wanita-wanita terhormat yang selalu menjagakesuciannya, dan yang sangat menghormati dan mengagungkanKitab Suci. Makna terakhir ini dipahami dari penggunaan katautuw yang selalu digunakan Al-Quran untuk menjelaskanpemberian yang agung lagi terhormat. [1] Itu sebabnya ayattersebut tidak menggunakan istilah Ahl Al-Kitab, sebagaimanadalam ayat-ayat lain, ketika berbicara tentang penganut ajaranYahudi dan Kristen.Pada akhirnya betapapun berbeda pendapat ulama tentang bolehtidaknya perkawinan Muslim dengan wanita-wanita Ahl Al-Kitab,namun seperti tulis Mahmud Syaltut dalam kumpulan fatwanya.[2]Pendapat para ulama yang membolehkan itu berdasarkankaidah syar'iyah yang normal, yaitu bahwa suamimemiliki tanggung jawab kepemimpinan terhadap istri,serta memiliki wewenang dan fungsi pengarahan terhadapkeluarga dan anak-anak. Adalah kewajiban seorang suamiMuslim --berdasarkan hak kepemimpinan yangdisandangnya- - untuk mendidik anak-anak dan keluarganyadengan akhlak Islam. Laki-laki diperbolehkan mengawininon-Muslimah yang Ahl Al-Kitab, agar perkawinan itumembawa misi kasih sayang dan harmonisme, sehinggaterkikis dari hati istrinya rasa tidak senangnyaterhadap Islam. Dan dengan perlakuan suaminya yang baikyang berbeda agama dengannya itu, sang istri dapatlebih mengenal keindahan dan keutamaan agama Islamsecara amaliah praktis, sehingga ia mendapatkan daridampak perlakuan baik itu ketenangan, kebebasanberagama, serta hak-haknya yang sempurna, lagi tidakkurang sebaik istri.Selanjutnya Mahmud Syaltut menegaskan bahwa kalau apa yangdilukiskan di atas tidak terpenuhi --sebagaimana seringterjadi pada masa kini-- maka ulama sepakat untuk tidakmembenarkan perkawinan itu, termasuk oleh mereka yang tadinyamembolehkan.

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home