Friday, March 23, 2007

married (thirth)

PERNIKAHAN (3/3)Untuk menguatkan ikrar, maka serah terima itu dalam pandanganImam Syafi'i tidak sah kecuali jika menggunakan apa yangdiistilahkan oleh Nabi Saw. dengan Kalimat Allah, yaitu dengansabdanya:"Hubungan seks kalian menjadi halal atas dasar kalimatAllah."Kalimat Allah yang dimaksud adalah kedua lafaz (kata) nikahdan zawaj (kawin) yang digunakan Al-Quran. Imam Malikmembolehkanjuga kata "memberi" sebagai terjemahan dari katawahabat sebagaimana disinggung pada pendahuluan. Ulama-ulamaini tidak menilai sah lafaz ijab dan kabul yang mengandung"kepemilikan" , "penganugerahan" , dan sebagainya, karenakata-kata tersebut tidak digunakan Al-Quran sekaligus tidakmencerminkan hakikat hubungan suami istri yang dikehendakioleh-Nya. Hubungan suami istri bukanlah hubungan kepemilikansatu pihak atas pihak lain, bukan juga penyerahan diriseseorang kepada suami, karena itu sungguh tepat pandanganyang tidak menyetujui lafaz mahabat (penganugerahan) digunakandalam akad pernikahan. Hubungan tersebut adalah hubungankemitraan yang diisyaratkan oleh kata zauwj yang berartipasangan. Suami adalah pasangan istri, demikian pulasebaliknya. Kata ini memberi kesan bahwa suami sendiri belumlengkap, istri pun demikian. Persis seperti rel kereta api,bila hanya satu re1 saja kereta tak dapat berjalan, ataukatakanlah bagaikan sepasang anting di telinga, bila hanyasebelah maka ia tidak berfungsi sebagai perhiasan.Mengawinkan pria dan wanita adalah menghimpunnya dalam satuwadah perkawinan, sehingga wajar jika upaya tersebutdilukiskan oleh Al-Quran dengan menggunakan kata "menikah"yang pengertian kebahasaannya seperti dikemukakan padapendahuluan adalah "menghimpun" .Bahwa Al-Quran menggunakan kata wahabat khusus kepada NabiSaw. adalah merupakan satu hal yang wajar, karena siapa pundari umatnya wajar untuk melebur keinginannya demi kepentinganNabi Saw.Demi Allah, kalian tidak beriman (secara sempurna)sampai patuh keinginan hati kalian terhadap apa yangkusampaikan.Demikian sabda Nabi Saw. Dalam kesempatan yang lain Nabibersabda:Salah seorang di antara kamu tidak beriman, sehinggadia mencintai aku lebih dari cintanya terhadap orangtuanya, anaknya dan seluruh manusia (Diriwayatkan olehBukhari dan Muslim melalui Anas bin Malik).Makna ini sejalan dengan firman Allah,Nabi (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang Mukmin dari padadiri mereka sendiri (QS Al-Ahzab [33]: 6).Itulah Kalimat Allah dalam hal sahnya perkawinan; kalimat itusendiri menurut Al-Quran:Te1ah sempurna sebagai kalimat yang benar dan adil, dantidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat- Nya (QSAl-An'am [6]: 115)."Dia penuh kebajikan" (QS Al-A'raf [7]: 137), lagi "Dankalimat Allah itulah yang Mahatinggi" (QS Al-Tawbah [9): 40).Dengan kalimat itulah Allah menganugerahkan kepada NabiZakaria yang telah berusia lanjut, lagi istrinya mandul,"seorang anak bernama Yahya yang menjadi panutan, pandaimenjaga diri, serta menjadi Nabi" (QS Ali 'Imran [3]: 39).Dengan kalimat itu Allah menciptakan Isa a.s. tanpa ayah, dandiakuinya sebagai "seorang terkemuka di dunia dan di akherat,serta termasuk orang-orang yang didekatkan kepada Allah" (QSAli 'Imran [3]: 45).Serah terima perkawinan dilakukan dengan kalimat Allah yangsifatnya demikian, agar calon suami dan istri menyadari betapasuci peristiwa yang sedang mereka alami. Dan dalam saat yangsama mereka berupaya untuk menjadikan kehidupan rumah tanggamereka dinaungi oleh makna-makna kalimat itu: kebenaran,keadilan, langgeng tidak berubah, luhur penuh kebajikan, dandikaruniai anak yang saleh, yang menjadi panutan, pandaimenahan diri, serta menjadi orang terkemuka di dunia dan diakhirat lagi dekat kepada Allah.TALI-TEMALI PEREKAT PERNIKAHANCinta, mawaddah, rahmah dan amanah Allah, itulah tali temaliruhani perekat perkawinan, sehingga kalau cinta pupus danmawaddah putus, masih ada rahmat, dan kalau pun ini tidaktersisa, masih ada amanah, dan selama pasangan itu beragama,amanahnya terpelihara, karena Al-Quran memerintahkan,Pergaulilah istri-istrimu dengan baik dan apabila kamutidak lagi menyukai (mencintai) mereka (jangan putuskantali perkawinan), karena boleh jadi kamu tidakmenyenangi sesuatu tetapi Allah menjadikan padanya (dibalik itu) kebaikan yang banyak (QS Al-Nisa' [4]: l9).Mawaddah, tersusun dari huruf-huruf m-w-d-d-, yang maknanyaberkisar pada kelapangan dan kekosongan. Mawaddah adalahkelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. Diaadalah cinta plus. Bukankah yang mencintai, sesekali hatinyakesal sehingga cintanya pudar bahkan putus. Tetapi yangbersemai dalam hati mawaddah, tidak lagi akan memutuskanhubungan, seperti yang bisa terjadi pada orang yang bercinta.Ini disebabkan karena hatinya begitu lapang dan kosong darikeburukan sehingga pintu-pintunya pun telah tertutup untukdihinggapi keburukan lahir dan batin (yang mungkin datang daripasangannya) . Begitu lebih kurang komentar pakar Al-QuranIbrahim Al-Biqa'i (1480 M) ketika menafsirkan ayat yangberbicara tentang mawaddah.Rahmah adalah kondisi psikologis yang muncul di dalam hatiakibat menyaksikan ketidakberdayaan sehingga mendorong yangbersangkutan untuk memberdayakannya. Karena itu dalamkehidupan keluarga, masing-masing suami dan istri akanbersungguh-sungguh bahkan bersusah payah demi mendatangkankebaikan bagi pasangannya serta menolak segala yang mengganggudan mengeruhkannya.Al-Quran menggarisbawahi hal ini dalam rangka jalinanperkawinan karena betapapun hebatnya seseorang, ia pastimemiliki kelemahan, dan betapapun lemahnya seseorang, pastiada juga unsur kekuatannya. Suami dan istri tidak luput darikeadaan demikian, sehingga suami dan istri harus berusahauntuk saling melengkapi.Istri-istri kamu (para suami) adalah pakaian untukkamu, dan kamu adalah pakaian untuk mereka (QSAl-Baqarah [2]: 187).Ayat ini tidak hanya mengisyaratkan bahwa suami-istri salingmembutuhkan sebagaimana kebutuhan manusia pada pakaian, tetapijuga berarti bahwa suami istri --orang masing-masing menurutkodratnya memiliki kekurangan-- harus dapat berfungsi "menutupkekurangan pasangannya" . sebagaimana pakaian menutup aurat(kekurangan) pemakainya.Pernikahan adalah amanah, digarisbawahi oleh Rasul Saw. dalamsabdanya,Kalian menerima istri berdasar amanah Allah.Amanah adalah sesuatu yang diserahkan kepada pihak laindisertai dengan rasa aman dari pemberinya karenakepercayaannya bahwa apa yang diamanatkan itu, akan dipeliharadengan baik, serta keberadaannya aman di tangan yang diberiamanat itu.Istri adalah amanah di pelukan suami, suami pun amanat dipangkuan istri. Tidak mungkin orang tua dan keluargamasing-masing akan merestui perkawinan tanpa adanya rasapercaya dan aman itu. Suami --demikian juga istri-- tidak akanmenjalin hubungan tanpa merasa aman dan percaya kepadapasangannya.Kesediasn seorang istri untuk hidup bersama dengan seoranglelaki, meninggalkan orang-tua dan keluarga yangmembesarkannya, dan "mengganti" semua itu dengan penuhkerelaan untuk hidup bersama lelaki "asing" yang menjadisuaminya, serta bersedia membuka rahasianya yang paling dalam.Semua itu merupakan hal yang sungguh mustahil, kecuali jika iamerasa yakin bahwa kebahagiannnya bersama suami akan lebihbesar dibanding dengan kebahagiaannya dengan ibu bapak, danpembelaan suami terhadapnya tidak lebih sedikit dari pembelaansaudara-saudara sekandungnya. Keyakinan inilah yang dituangkanistri kepada suaminya dan itulah yang dinamai Al-Quranmitsaqan ghalizha (perjanjian yang amat kokoh) (QS Al-Nisa'[4): 21).SUAMI ADALAH PEMIMPIN KELUARGAKeluarga, atau katakanlah unit terkecil dari keluarga adalahsuami dan istri, atau ayah, ibu, dan anak, yang bernaung dibawah satu rumah tangga. Unit ini memerlukan pimpinan, dandalam pandangan Al-Quran yang wajar memimpin adalah bapak.Kaum lelaki (suami) adalah pemimpin bagi kaum perempuan(istri) (QS Al-Nisa' [4]: 34).Ada dua alasan yang dikemukakan lanjutan ayat di atasberkaitan dengan pemilihan ini, yaitu:a. Karena Allah melebihkan sebagian mereka atassebagian yang lain, danb. Karena mereka (para suami diwajibkan) untukmenafkahkan sebagian dari harta mereka (untukistri/keluarganya) .Alasan kedua agaknya cukup logis. Bukankah di balik setiapkewajiban ada hak? Bukankah yang membayar memperolehfasilitas?Adapun alasan pertama, maka ini berkaitan dengan faktor psikislelaki dan perempuan. Sementara psikolog berpendapat bahwaperempuan berjalan di bawah bimbingan perasaan, sedang lelakidi bawah pertimbangan akal. Walaupun kita sering mengamatibahwa perempuan bukan saja menyamai lelaki da1am halkecerdasan, bahkan terkadang melebihinya. Keistimewaan utamawanita adalah pada perasaannya yang sangat halus. Keistimewaanini amat diperlukan dalam memelihara anak. Sedang keistimewaanutama lelaki adalah konsistensinya serta kecenderungannyaberpikir secara praktis. Keistimewaan ini menjadikan iadiserahi tugas kepemimpinan rumah tangga.Para istri mempunyai hak yang seimbang dengankewajibannya menurut cara yang makruf akan tetapi parasuami mempunyai satu derajat kelebihan atas mereka(para istri)". (QS A1-Baqarah [2]: 228).Derajat itu adalah kelapangan dada suami terhadap istrinyauntuk meringankan sebagian kewajiban istri. Karena itu, tulisSyaikh Al-Mufasirin (Guru besar para penafsir) ImamAth-Thabari, "Walau ayat ini disusun dalam redaksi berita,tetapi maksudnya adalah anjuran bagi para suami untukmemperlakukan istrinya dengan sifat terpuji, agar mereka dapatmemperoleh derajat itu."Imam Al-Ghazali menulis, "Ketahuilah bahwa yang dimaksuddengan perlakuan baik terhadap istri, bukanlah tidakmengganggunya, tetapi bersabar dalam kesalahannya, sertamemperlakukannya dengan kelembutan dan maaf, saat iamenumpahkan emosi dan kemarahannya. ""Keberhasilan perkawinan tidak tercapai kecuali jika keduabelah pihak memperhatikan hak pihak lain. Tentu saja haltersebut banyak, antara lain adalah bahwa suami bagaikanpemerintah, dan dalam kedudukannya seperti itu, diaberkewajiban untuk memperhatikan hak dan kepentingan rakyatnya(istrinya). Istri pun berkewajiban untuk mendengar danmengikutinya, tetapi di sisi lain perempuan mempunyai hakterhadap suaminya untuk mencari yang terbaik ketika melakukandiskusi." Demikian lebih kurang tulis Al-Imam FakhruddinAr-Razi.Sekali lagi, kepemimpinan tersebut adalah keistimewaan tetapisekaligus tanggung jawab yang tidak kecil.Kalau titik temu dalam musyawarah tidak diperoleh, sehinggakeretakan hubungan dikhawatirkan terjadi, maka barulah keluarkamar menghubungi orang-tua atau orang yang dituakan untukmeminta nasihatnya, atau bahkan barulah diharapkan campurtangan orang bijak untuk menyelesaikannya. Dalam konteks iniAl-Quran berpesan,Jika kamu khawatirkan ada persengketaan antarakeduanya, maka utuslah seorang hakam (juru damai) darikeluarga laki-laki, dan seorang hakam dari ke1uargaperempuan. Jika keduanya (suami istri dan para hakam)ingin mengadakan perbaikan, niscapa Allah memberibimbingan kepada keduanya (suami istri). SesungguhnyaAllah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS Al-Nisa'[4]: 35).TUJUAN PERKAWINANSepintas boleh jadi ada yang berkata, apalagi muda mudi, bahwa"pemenuhan kebutuhan seksual merupakan tujuan utamaperkawinan, dan dengan demikian fungsi utamanya adalahreproduksi".Benarkah demikian? Baiklah terlebih dahulu kitamenggarisbawahi bahwa dalam pandangan ajaran Islam, seksbukanlah sesuatu yang kotor atau najis, tetapi bersih danharus selalu bersih. Mengapa kotor, atau perlu dihindari,sedang Allah sendiri yang memerintahkannya secara tersiratmelalui law of sex, bahkan secara tersurat antara lain dalamsurat Al-Baqarah (2): 187,Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahannafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberimaaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka(istri-istrimu) , dan carilah apa yang ditetapkan Allahuntukmu.Dalam ayat lain Allah berfirman:Istri-istri kamu adalah ladang (tempat bercocok tanam)untukmu, maka datangilah (garaplah) ladang kamubagaimana~ saja kamu kehendaki (QS Al-Baqarah [2]:223).Karena hubungan seks harus bersih, maka hubungan tersebutharus dimulai dan dalam suasana suci bersih; tidak bolehdilakukan dalam keadaan kotor, atau situasi kekotoran. Karenaitu, Rasulullah Saw. menganjurkan agar berdoa menjelanghubungan seks dimulai.Beberapa ayat Al-Quran sangat menarik untuk direnungkan dalamkonteks pembicaraan kita ini adalah:(Allah) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagikamu dan jenis kamu sendiri pasangan-pasangan, dan danjenis binatang ternak pasangan-pasangan pula,dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan cara itu ...Tidak ada sesuatu pun yang serupa denan Dia, dan DiaYang Maha Mendengar lagi Maha Melihat" (QS Al-Syura[42]: 11).Binatang ternak berpasangan untuk berkembang biak, manusia pundemikian, begitu pesan ayat di atas. Tetapi dalam ayat di atastidak disebutkan kalimat mawaddah dan rahmah, sebagaimanaditegaskan ketika Al-Quran berbicara tetang pernikahanmanusia.Di antara tanda-tanda (kebesaran dan kekuasaan) Allahadalah Dia menciptakan dari jenismu pasangan-pasanganagar kamu (masing-masing) memperoleh ketenteraman dari(pasangan)-nya, dari dijadikannya di antara kamumawaddah dan rahmah. Sesungguhnya yang demikian itubenar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yangberpikir (QS Al-Rum [30]: 21).Mengapa demikian? Tidak lain karena manusia diberi tugasoleh-Nya untuk membangun peradaban, yaitu manusia diberi tugasuntuk menjadi khalifah di dunia ini.Cinta kasih, mawaddah dan rahmah yang dianugerahkan Allahkepada sepasang suami istri adalah untuk satu tugas yang berattetapi mulia. Malaikat pun berkeinginan untuk melaksanakannya,tetapi kehormatan itu diserahkan Allah kepada manusia.Demikian sekilas pandangan Al-Quran tentang pernikahan, tentusaja lembaran kecil ini tidak menggambarkan secara sempurnawawasan Kitab Suci itu, namun paling tidak apa yangdikemukakan di atas diharapkan dapat memberikan gambaran umum.Semoga.[]CATATAN KAKI1 Kata utuw, dalam berbagai bentuknya terulang didalamAl-Quran sebanyak 32 kali. Al-Quran menggunakannyauntuk anugerah yang agung berupa ilmu atau Kitab Suci.2 Mahmud Syaltut l959: 253

married (second)

PERNIKAHAN Kalau seorang wanita Muslim dilarang kawin dengan non-Muslimkarena kekhawatiran akan terpengaruh atau berada di bawahkekuasaan yang berlainan agama dengannya, maka demikian pulasebaliknya. Perkawinan seorang pria Muslim, dengan wanita AhlAl-Kitab harus pula tidak dibenarkan jika dikhawatirkan iaatau anak-anaknya akan terpengaruh oleh nilai-nilai yangbertentangan dengan nilai-nilai Islam.POLIGAMI DAN MONOGAMIAl-Quran surat Al-Nisa' [4]: 3 menyatakan,Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadapperempuan-perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya) ,maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi:dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidakdapat berlaku adil (dalam hal-hal yang bersifatlahiriah jika mengawini lebih dari satu), makakawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamumiliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidakberbuat aniaya.Atas dasar ayat inilah sehingga Nabi Saw. melarang menghimpundalam saat yang sama lebih dari empat orang istri bagi seorangpria. Ketika turunnya ayat ini, beliau memerintahkan semuayang memiliki lebih dari empat orang istri, agar segeramenceraikan istri-istrinya sehingga maksimal, setiap oranghanya memperistrikan empat orang wanita. Imam Malik,An-Nasa'i, dan Ad-Daraquthni meriwayatkan bahwa Nabi Saw.bersabda kepada Sailan bin Umayyah, yang ketika itu memilikisepuluh orang istri.Pilihlah dari mereka empat oranq (istri) dan ceraikanselebihnya.Di sisi 1ain ayat ini pula yang menjadi dasar bolehnyapoligami. Sayang ayat ini sering disalahpahami. Ayat ini turun--sebagaimana diuraikan oleh istri Nabi Aisyah r.a.--menyangkut sikap sementara orang yang ingin mengawinianak-anak yatim yang kaya lagi cantik, dan berada dalampemeliharaannya, tetapi tidak ingin memberinya mas kawin yangsesuai serta tidak memperlakukannya secara adil. Ayat inimelarang hal tersebut dengan satu susunan kalimat yang sangattegas. Penyebutan "dua, tiga atau empat" pada hakikatnyaadalah dalam rangka tuntutan berlaku adil kepada mereka.Redaksi ayat ini mirip dengan ucapan seseorang yang melarangorang 1ain memakan makanan tertentu, dan untuk menguatkanlarangan itu dikatakannya, "Jika Anda khawatir akan sakit bilamakan makanan ini, maka habiskan saja makanan selainnya yangada di hadapan Anda selama Anda tidak khawatir sakit". Tentusaja perintah menghabiskan makanan yang lain hanya sekadaruntuk menekankan larangan memakan makanan tertentu itu.Perlu juga digarisbawahi bahwa ayat ini, tidak membuat satuperaturan tentang poligami, karena poligami telah dikenal dandilaksanakan oleh syariat agama dan adat istiadat sebelum ini.Ayat ini juga tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya,dia hanya berbicara tentang bolehnya poligami, dan itu punmerupakan pintu darurat kecil, yang hanya dilalui saat amatdiperlukan dan dengan syarat yang tidak ringan.Jika demikian halnya, maka pembahasan tentang poligami dalamsyariat Al-Quran, hendaknya tidak ditinjau dari segi idealatau baik dan buruknya, tetapi harus dilihat dari sudutpandang pengaturan hukum, dalam aneka kondisi yang mungkinterjadi.Adalah wajar bagi satu perundangan --apalagi agama yangbersifat universal dan berlaku setiap waktu dan kondisi--untuk mempersiapkan ketetapan hukum yang boleh jadi terjadipada satu ketika, walaupun kejadian itu hanya merupakan"kemungkinan" .Bukankah kemungkinan mandulnya seorang istri, atau terjangkitipenyakit parah, merupakan satu kemungkinan yang tidak aneh?Apakah jalan keluar bagi seorang suami yang dapat diusulkanuntuk menghadapi kemungkinan ini? Bagaimana ia menyalurkankebutuhan biologis atau memperoleh dambaannya untuk memilikianak? Poligami ketika itu adalah jalan yang paling ideal.Tetapi sekali lagi harus diingat bahwa ini bukan berartianjuran, apalagi kewajiban. Itu diserahkan kepadamasing-masing menurut pertimbangannya. Al-Quran hanya memberiwadah bagi mereka yang menginginkannya. Masih banyakkondisi-kondisi selain yang disebut ini, yang juga merupakanalasan logis untuk tidak menutup pintu poligami dengansyaratsyarat yang tidak ringan itu.Perlu juga dijelaskan bahwa keadilan yang disyaratkan olehayat yang membolehkan poligami itu, adalah keadilan dalambidang material. Surat Al-Nisa' [4]: 129 menegaskan jugabahwa,Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istrimu, walaupun kamu sangat inginberbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalucenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamubiarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamumengadakan perbaikan dan memelihara diri (darikecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampunlagi Maha Penyayang.Keadilan yang dimaksud oleh ayat ini, adalah keadilan dibidang imaterial (cinta). Itu sebabnya hati yang berpoligamidilarang memperturutkan hatinya dan berkelebihan dalamkecenderungan kepada yang dicintai. Dengan demikian tidaklahtepat menjadikan ayat ini sebagai dalih untuk menutup pintupoligami serapat-rapatnya.SYARAT SAH PERNIKAHANUntuk sahnya pernikahan, para ulama telah merumuskan sekianbanyak rukun dan atau syarat, yang mereka pahami dariayat-ayat Al-Quran maupun hadis-hadis Nabi Saw.Adanya calon suami dan istri, wali, dua orang saksi, maharserta terlaksananya ijab dan kabul merupakan rukun atau syaratyang rinciannya dapat berbeda antara seorang ulama/mazhabdengan mazhab 1ain; bukan di sini tempatnya untuk diuraikan.Calon istri haruslah seorang yang tidak sedang terikatpernikahan dengan pria lain, atau tidak dalam keadaan 'iddah(masa menunggu) baik karena wafat suaminya, atau dicerai,hamil, dan tentunya tidak pula termasuk mereka yang terlarangdinikahi, sebagaimana disebutkan di atas.Wali dari pihak calon suami tidak diperlukan, tetapi wali daripihak calon istri dinilai mutlak keberadaan dan izinnya olehbanyak ulama berdasar sabda Nabi Saw.Tidak sah nikah kecuali dengan (izin) wali.Al-Quran mengisyaratkan hal ini dengan firman-Nya yangditujukan kepada para wali:... Janganlah kamu (hai para wali) menghalangi mereka(wanita yang telah bercerai) untuk kawin (lagi) denganbaka1 suaminya, jika terdapat kerelaan di antara merekadengan cara yang makruf (QS Al-Baqarah [2]: 232).Menurut sementara ulama seperti Imam Syafi'i dan Imam Maliki,"Seandainya mereka tidak mempunyai hak kewalian, maka laranganayat di atas tidak ada artinya," dan karena itu pula terhadappara wali ditujukan firman Allah.Janganlah kamu menikahkan (mengawinkan) orang-orangmusyrik (dengan wanita-wanita mukminah) sebelum merekaberiman (QS Al-Baqarah [2]: 221).Sedang ketika Al-Quran berbicara kepada kaum pria nyatakannya,Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelummereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukminlebih baik dari wanita musyrik walaupun ia menarikhatimu (QS AlBaqarah [2]: 221).Ada juga ulama lain semacam Abu Hanifah, Zufar, Az-zuhri dan1ain-lain yang berpendapat bahwa apabila seorang wanitamenikah tanpa wali maka nikahnya sah, selama pasangan yangdikawininya sekufu' (setara) dengannya. Mereka yang menganutpaham ini berpegang pada isyarat Al-Quran:Apabila telah habis masa iddahnya (wanita-wanita yangsuaminya meninggal), maka tiada dosa bagi kamu (haipara wali) membiarkan mereka berbuat terhadap dirimereka menurut yang patut (QS Al-Baqarah [2): 234).Ayat di atas, menurut penganut paham ini, mengisyaratkan hakwanita bebas melakukan apa saja yang baik --bukan sekadarberhias, bepergian, atau menerima pinangan-- sebagaimanapendapat yang mengharuskan adanya wali, tetapi termasuk jugamenikahkan diri mereka tanpa wali. Di samping itu, katapenganut paham ini, Al-Quran juga --dan bukan hanya sekali--menisbahkan aktivitas menikah bagi para wanita, sepertimisalnya firman-Nya,Sampai dia menikah dengan suami yang lain (QSAl-Baqarah [2]: 230).Perlu digarisbawahi bahwa ayat-ayat di atas yang dijadikanalasan oleh mereka yang tidak mensyaratkan adanya wali,berbicara tentang para janda, sehingga kalaupun pendapatmereka dapat diterima maka ketiadaan wali itu terbatas kepadapara janda, bukan gadis-gadis. Pandangan ini dapat merupakanjalan tengah antara kedua pendapat yang bertolak belakang diatas.Hemat penulis adalah amat bijaksana untuk tetap menghadirkanwali, baik bagi gadis maupun janda. Hal tersebut merupakansesuatu yang amat penting karena "seandainya terjadi hal-halyang tidak diinginkan", maka ada sandaran yang dapat dijadikanrujukan. Ini sejalan dengan jiwa perintah Al-Quran yangmenyatakan, "Nikahilah mereka atas izin keluarga (tuan)mereka." (QS Al-Nisa' [4]: 25). Walaupun ayat ini turunberkaitan dengan budak-budak wanita yang boleh dikawini.Hal kedua yang dituntut bagi terselenggaranya pernikahan yangsah adalah saksi-saksi. Penulis tidak menemukan hal inidisinggung secara tegas oleh Al-Quran, tetapi sekian banyakhadis menyinggungnya. Kalangan ulama pun berbeda pendapatmenyangkut kedudukan hukum para saksi. Imam Abu Hanifah,Syafi'i, dan Maliki mensyaratkan adanya saksi-saksipernikahan, hanya mereka berbeda pendapat apakah kesaksiantersebut merupakan syarat kesempurnaan pernikahan yangdituntut. Sebelum pasangan suami istri "bercampur"(berhubungan seks) atau syarat sahnya pernikahan, yangdituntut kehadiran mereka saat akad nikah dilaksanakan.Betapapun perbedaan itu, namun para ulama sepakat melarangpernikahan yang dirahasiakan, berdasarkan perintah Nabi untukmenyebarluaskan berita pernikahan. Bagaimana kalau saksi-saksiitu diminta untuk merahasiakan pernikahan itu? Imam Syafi'idan Abu Hanifah menilainya sah-sah saja, sedang Imam Malikmenilai bahwa syarat yang demikian membatalkan pernikahan{fasakh). Perbedaan pendapat ini lahir dari analisis merekatentang fungsi para saksi, apakah fungsi mereka keagamaan,atau semata-mata tujuannya untuk menutup kemungkinan adanyaperselisihan pendapat. Demikian penjelasan Ibnu Rusyd dalambukunya Bidayat Al-Mujtahid.Dalam konteks ini terlihat betapa pentingnya pencatatanpernikahan yang ditetapkan melalui undang-undang, namun disisi lain pernikahan yang tidak tercatat selama ada dua orangsaksi-tetap dinilai sah oleh agama. Bahkan seandainya keduasaksi itu diminta untuk merahasiakan pernikahan yangdisaksikannya itu, maka pernikahan tetap dinilai sah dalampandangan pakar hukum Islam Syafi'i dan Abu Hanifah.Namun demikian, menurut hemat penulis, dalam kontekskeindonesiaan, walaupun pernikahan demikian dinilai sahmenurut hukum agama, namun perkawinan di bawah tangan dapatmengakibatkan dosa bagi pelaku-pelakunya, karena melanggarketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR (Ulil Amri).Al-Quran memerintahkan setiap Muslim untuk menaati Ulil Amriselama tidak bertentangan dengan hukum-hukum Allah. Dalam halpencatatan tersebut, ia bukan saja tidak bertentangan, tetapijustru sangat sejalan dengan semangat Al-Quran.Hal ketiga dalam konteks perkawinan adalah mahar.Secara tegas Al-Quran memerintahkan kepada calon suami untukmembayar mahar.Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita-wanita (yangkamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan (QSA1-Nisa' [4]: 4).Suami berkewajiban menyerahkan mahar atau mas kawin kepadacalon istrinya.Mas kawin adalah lambang kesiapan dan kesediaan suami untukmemberi nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya, dan selamamas kawin itu bersifat lambang, maka sedikit pun jadilah.Bahkan:Sebaik-baik mas kawin adalah seringan-ringannya.Begitu sabda Nabi Saw., walaupun Al-Quran tidak melarang untukmemberi sebanyak mungkin mas kawin (QS Al-Nisa' [4]: 20). Inikarena pernikahan bukan akad jual beli, dan mahar bukan hargaseorang wanita. Menurut Al-Quran, suami tidak boleh mengambilkembali mas kawin itu, kecuali bila istri merelakannya."Apakah kalian (hai para suami) akan mengambilnyakembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan denganmenanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akanmengambilnya kembali padahal sebagian kamu (suami atauistri) te1ah melapangkan (rahasianya/ bercampur) dengansebagian yang lain (istri atau suami) dan mereka (paraistri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang amatkokoh (QS Al-Nisa' [4]: 20-2l).Agama menganjurkan agar mas kawin merupakan sesuatu yangbersifat materi, karena itu bagi orang yang tidak memilikinyadianjurkan untuk menangguhkan perkawinan sampai ia memilikikemampuan. Tetapi kalau oleh satu dan lain hal, ia harus jugakawin, maka cincin besi pun jadilah.Carilah walau cincin dari besi.Begitu sabda Nabi Saw. Kalau ini pun tidak dimilikinya sedangperkawinan tidak dapat ditangguhkan lagi, baru mas kawinnyaboleh berupa mengajarkan beberapa ayat Al-puran. Rasulullahpernah bersabda,Telah saya kawinkan engkau padanya dengan apa yangengkau miliki dari Al-Quran. (Diriwayatkan oleh Bukharidan Muslim melalui Sahal bin Sa'ad).Adapun ijab dan kabul pernikahan, maka ia pada hakikatnyaadalah ikrar dari calon istri, melalui walinya, dan dari calonsuami untuk hidup bersama seia sekata, guna mewujudkankeluarga sakinah, dengan melaksanakan segala tuntunan darikewajiban. Ijab seakar dengan kata wajib, sehingga ijab dapatberarti: atau paling tidak "mewujudkan suatu kewajiban" yakniberusaha sekuat kemampuan untuk membangun satu rumah tanggasakinah. Penyerahan disambut dengan qabul (penerimaan) daricalon suami.

married (first)

PERNIKAHAN (1/3) Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata "nikah" sebagai (1) perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi) (2) perkawinan. Al-Quran menggunakankata ini untuk makna tersebut, di samping secara majazi diartikannya dengan "hubungan seks". Kata ini dalam berbagai bentuknya ditemukan sebanyak 23 kali. Secara bahasa padam ulanya kata nikah digunakan dalam arti "berhimpun".Al-Quran juga menggunakan kata zawwaja dan kata zauwj yang berarti "pasangan" untuk makna di atas. Ini karena pernikahanmenjadikan seseorang memiliki pasangan. Kata tersebut dalamberbagai bentuk dan maknanya terulang tidak kurang dari 80kali.Secara umum Al-Quran hanya menggunakan dua kata ini untukmenggambarkan terjalinnya hubungan suami istri secara sah.Memang ada juga kata wahabat (yang berarti "memberi")digunakan oleh Al-Quran untuk melukiskan kedatangan seorangwanita kepada Nabi Saw., dan menyerahkan dirinya untukdijadikan istri. Tetapi agaknya kata ini hanya berlaku bagiNabi Saw. (QS Al-Ahzab [33]: 50).Kata-kata ini, mempunyai implikasi hukum dalam kaitannyadengan ijab kabul (serah terima) pernikahan, sebagaimana akandijelaskan kemudian.Pernikahan, atau tepatnya "keberpasangan" merupakan ketetapanIlahi atas segala makhluk. Berulang-ulang hakikat iniditegaskan oleh Al-Quran antara lain dengan firman-Nya:Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agarkamu menyadari (kebesaran Allah) (QS Al-Dzariyat [51]:49).Mahasuci Allah yang telah menciptakan semua pasangan,baik dari apa yang tumbuh di bumi, dan dan jenis mereka(manusia) maupun dari (makhluk-makhluk) yang tidakmereka ketahui (QS Ya Sin [36]: 36).BERPASANGAN ADALAH FITRAHMendambakan pasangan merupakan fitrah sebelum dewasa, dandorongan yang sulit dibendung setelah dewasa. Oleh karena itu,agama mensyariatkan dijalinnya pertemuan antara pria danwanita, dan kemudian mengarahkan pertemuan itu sehinggaterlaksananya "perkawinan" , dan beralihlah kerisauan pria danwanita menjadi ketenteraman atau sakinah dalam istilahAl-Quran surat Ar-Rum (30): 21. Sakinah terambil dari akarkata sakana yang berarti diam/tenangnya sesuatu setelahbergejolak. Itulah sebabnya mengapa pisau dinamai sikkinkarena ia adalah alat yang menjadikan binatang yang disembelihtenang, tidak bergerak, setelah tadinya ia meronta. Sakinah--karena perkawinan-- adalah ketenangan yang dinamis danaktif, tidak seperti kematian binatang.Guna tujuan tersebut Al-Quran antara lain menekankan perlunyakesiapan fisik, mental, dan ekonomi bagi yang ingin menikah.Walaupun para wali diminta untuk tidak menjadikan kelemahan dibidang ekonomi sebagai alasan menolak peminang: "Kalau mereka(calon-calon menantu) miskin, maka Allah akan menjadikanmereka kaya (berkecukupan) berkat anugerah-Nya" (QS An-Nur[24]: 31). Yang tidak memiliki kemampuan ekonomi dianjurkanuntuk menahan diri dan memelihara kesuciannya "Hendaklahmereka yang belum mampu (kawin) menahan diri, hingga Allahmenganugerahkan mereka kemampuan" (QS An-Nur [24]: 33)Di sisi lain perlu juga dicatat, bahwa walaupun Al-Quranmenegaskan bahwa berpasangan atau kawin merupakan ketetapanIlahi bagi makhluk-Nya, dan walaupun Rasul menegaskan bahwa"nikah adalah sunnahnya", tetapi dalam saat yang sama Al-Qurandan Sunnah menetapkan ketentuan-ketentuan yang harusdiindahkan --lebih-lebih karena masyarakat yang ditemuinyamelakukan praktek-praktek yang amat berbahaya serta melanggarnilai-nilai kemanusiaan, seperti misalnya mewarisi secarapaksa istri mendiang ayah (ibu tiri) (QS Al-Nisa' [4]: 19).Bahkan menurut Al-Qurthubi ketika larangan di atas turun,masih ada yang mengawini mereka atas dasar suka sama sukasampai dengan turunnya surat Al-Nisa' [4]: 22 yang secarategas menyatakan.Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telahdinikahi oleh ayahmu tetapi apa yang telah lalu(dimaafkan oleh Allah).Imam Bukhari meriwayatkan melalui istri Nabi, Aisyah, bahwapada masa Jahiliah, dikenal empat macam pernikahan. Pertama,pernikahan sebagaimana berlaku kini, dimulai dengan pinangankepada orang tua atau wali, membayar mahar dan menikah. Kedua,adalah seorang suami yang memerintahkan kepada istrinyaapabila telah suci dari haid untuk menikah (berhubungan seks)dengan seseorang, dan bila ia telah hamil, maka ia kembaliuntuk digauli suaminya; ini dilakukan guna mendapat keturunanyang baik. Ketiga, sekelompok lelaki kurang dari sepuluhorang, kesemuanya menggauli seorang wanita, dan bila ia hamilkemudian melahirkan, ia memanggil seluruh anggota kelompoktersebut --tidak dapat absen-- kemudian ia menunjuk salahseorang pun yang seorang yang dikehendakinya untuk dinisbahkankepadanya nama anak itu, dan yang bersangkutan tidak bolehmengelak. Keempat, hubungan seks yang dilakukan oleh wanitatunasusila, yang memasang bendera atau tanda di pintu-pintukediaman mereka dan "bercampur" dengan siapa pun yang sukakepadanya. Kemudian Islam datang melarang cara perkawinantersebut kecuali cara yang pertama.SIAPA YANG TIDAK BOLEH DINIKAHI?Al-Quran tidak menentukan secara rinci tentang siapa yangdikawini, tetapi hal tersebut diserahkan kepada seleramasing-masing:Maka kawinilah siapa yang kamu senangi dariwanita-wanita (QS An-Nisa [4]: 3)Meskipun demikian, Nabi Muhammad Saw. menyatakan,Biasanya wanita dinikahi karena hartanya, atauketurunannya, atau kecantikannya, atau karena agamanya.Jatuhkan pilihanmu atas yang beragama, (karena kalautidak) engkau akan sengsara (Diriwayatkan melalui AbuHurairah).Di tempat lain, Al-Quran memberikan petunjuk, bahwaLaki-laki yang berzina tidak (pantas) mengawinimelainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yangmusyrik; dan perempuan yang berzina tidak pantasdikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau1aki-laki musyrik (QS Al-Nur [24): 3).Walhasil, seperti pesan surat Al-Nur (24): 26,Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yangkeji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanitayang keji. Dan Wanita-wanita yang baik adalah untuklaki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalahuntuk wanita-wanita yang baik (pu1a).Al-Quran merinci siapa saja yang tidak boleh dikawini seoranglaki-laki.Diharamkan kepada kamu mengawini ibu-ibu kamu,anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yangperempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan,saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anakperempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki,anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yangperempuan, ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudaraperempuan sepesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua),anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istriyang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campurdengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), makatidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan jugabagi kamu) istri-istri anak kandungmu (menantu), danmenghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yangbersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masalampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi MahaPenyayang. Dan diharamkan juga mengawini wanita-wanitayang bersuami (QS Al-Nisa' [4]: 23-24).Kalaulah larangan mengawini istri orang lain merupakan sesuatuyang dapat dimengerti, maka mengapa selain itu --yang disebutdi atas-- juga diharamkan? Di sini berbagai jawaban dapatdikemukakan.Ada yang menegaskan bahwa perkawinan antara keluarga dekat,dapat melahirkan anak cucu yang lemah jasmani dan rohani, adajuga yang meninjau dari segi keharusan menjaga hubungankekerabatan agar tidak menimbulkan perselisihan atauperceraian sebagaimana yang dapat terjadi antar suami istri.Ada lagi yang memandang bahwa sebagian yang disebut di atas,berkedudukan semacam anak, saudara, dan ibu kandung, yangkesemuanya harus dilindungi dari rasa berahi. Ada lagi yangmemahami larangan perkawõnan antara kerabat sebagai upayaAl-Quran memperluas hubungan antarkeluarga lain dalam rangkamengukuhkan satu masyarakat.PERKAWINAN ANTAR PEMELUK AGAMA YANG BERBEDAAl-Quran juga secara tegas melarang perkawinan dengan orangmusyrik seperti Firman-Nya dalam surat Al-Baqarah (2):Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyriksebelum mereka beriman.Larangan serupa juga ditujukan kepada para wali agar tidakmenikahkan perempuan-perempuan yang berada dalam perwaliannyakepada laki-laki musyrik.Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik(dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman(QS A1-Baqarah [2]: 221).Menurut sementara ulama walaupun ada ayat yang membolehkanperkawinan pria Muslim dengan wanita Ahl Al-Kitab (penganutagama Yahudi dan Kristen), yakni surat Al-Maidah (51: 5 yangmenyatakan,Dan (dihalalkan pula) bagi kamu (mengawini)wanita-wanita terhormat di antara wanita-wanita yangberiman, dan wanita-wanita yang terhormat di antaraorang-orang yang dianugerahi Kitab (suci) (QSAl-Ma-idah [5]: 5).Tetapi izin tersebut telah digugurkan oleh surat Al-Baqarahayat 221 di atas. Sahabat Nabi, Abdullah Ibnu Umar, bahkanmengatakan:"Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dankemusyrikan seseorang yang menyatakan bahwa TuhannyaadaLah Isa atau salah seorang dari hamba Allah."Pendapat ini tidak didukung oleh mayoritas sahabat Nabi danulama. Mereka tetap berpegang kepada teks ayat yangmembolehkan perkawinan semacam itu, dan menyatakan bahwawalaupun aqidah Ketuhanan ajaran Yahudi dan Kristen tidaksepenuhnya sama dengan aqidah Islam, tetapi Al-Quran tidakmenamai mereka yang menganut Kristen dan Yahudi sebagaiorang-orang musyrik. Firman Allah dalam surat A1-Bayyinah(98): 1 dijadikan salah satu alasannya.Orang kafir yang terdiri dari Ahl Al-Kitab danAl-Musyrikin (menyatakan bahwa) mereka tidak akanmeninggalkan agamanya sebelum datang kepada merekabukti yang nyata (QS. Al-Bayyinah [98]: 1).Ayat ini menjadikan orang kafir terbagi dalam dua kelompokberbeda, yaitu Ahl Al-Kitab dan Al-Musyrikin. Perbedaan inidipahami dari kata "wa" yang diterjemahkan "dan", yang olehpakar bahasa dinyatakan sebagai mengandung makna "menghimpundua hal yang berbeda."Larangan mengawinkan perempuan Muslimah dengan pria non-Muslim--termasuk pria Ahl Al-Kitab-- diisyaratkan oleh Al-Quran.Isyarat ini dipahami dari redaksi surat Al-Baqarah (2): 221 diatas, yang hanya berbicara tentang bolehnya perkawinan priaMuslim dengan wanita Ahl Al-Kitab, dan sedikit pun tidakmenyinggung sebaliknya. Sehingga, seandainya pernikahansemacam itu dibolehkan, maka pasti ayat tersebut akanmenegaskannya.Larangan perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda ituagaknya dilatarbelakangi oleh harapan akan lahirnya sakinahdalam keluarga. Perkawinan baru akan langgeng dan tenteramjika terdapat kesesuaian pandangan hidup antar suami danistri, karena jangankan perbedaan agama, perbedaan budaya,atau bahkan perbedaan tingkat pendidikan antara suami danistri pun tidak jarang mengakibatkan kegagalan perkawinan.Memang ayat itu membolehkan perkawinan antara pria Muslim danperempuan Utul-Kitab (Ahl Al-Kitab), tetapi kebolehan itubukan saja sebagai jalan keluar dari kebutuhan mendesak ketikaitu, tetapi juga karena seorang Muslim mengakui bahwa Isa a.s.adalah Nabi Allah pembawa ajaran agama. Sehingga, pria yangbiasanya lebih kuat dari wanita --jika beragama Islam-- dapatmentoleransi dan mempersilakan Ahl Al-Kitab menganut danmelaksanakan syariat agamanya,Bagi kamu agamamu dan bagiku agamaku (QS Al-Kafirun[109]: 6).Ini berbeda dengan Ahl Al-Kitab yang tidak mengakui MuhammadSaw. sebagai nabi.Di sisi lain harus pula dicatat bahwa para ulama yangmembolehkan perkawinan pria Muslim dengan Ahl Al-Kitab, jugaberbeda pendapat tentang makna Ahl Al-Kitab dalam ayat ini,serta keberlakuan hukum tersebut hingga kini. Walaupun penuliscenderung berpendapat bahwa ayat tersebut tetap berlaku hinggakini terhadap semua penganut ajaran Yahudi dan Kristen, namunyang perlu diingat bahwa Ahl Al-Kitab yang boleh dikawini itu,adalah yang diungkapkan dalam redaksi ayat tersebut sebagai"wal muhshanat minal ladzina utul kitab". Kata al-muhshnnat disini berarti wanita-wanita terhormat yang selalu menjagakesuciannya, dan yang sangat menghormati dan mengagungkanKitab Suci. Makna terakhir ini dipahami dari penggunaan katautuw yang selalu digunakan Al-Quran untuk menjelaskanpemberian yang agung lagi terhormat. [1] Itu sebabnya ayattersebut tidak menggunakan istilah Ahl Al-Kitab, sebagaimanadalam ayat-ayat lain, ketika berbicara tentang penganut ajaranYahudi dan Kristen.Pada akhirnya betapapun berbeda pendapat ulama tentang bolehtidaknya perkawinan Muslim dengan wanita-wanita Ahl Al-Kitab,namun seperti tulis Mahmud Syaltut dalam kumpulan fatwanya.[2]Pendapat para ulama yang membolehkan itu berdasarkankaidah syar'iyah yang normal, yaitu bahwa suamimemiliki tanggung jawab kepemimpinan terhadap istri,serta memiliki wewenang dan fungsi pengarahan terhadapkeluarga dan anak-anak. Adalah kewajiban seorang suamiMuslim --berdasarkan hak kepemimpinan yangdisandangnya- - untuk mendidik anak-anak dan keluarganyadengan akhlak Islam. Laki-laki diperbolehkan mengawininon-Muslimah yang Ahl Al-Kitab, agar perkawinan itumembawa misi kasih sayang dan harmonisme, sehinggaterkikis dari hati istrinya rasa tidak senangnyaterhadap Islam. Dan dengan perlakuan suaminya yang baikyang berbeda agama dengannya itu, sang istri dapatlebih mengenal keindahan dan keutamaan agama Islamsecara amaliah praktis, sehingga ia mendapatkan daridampak perlakuan baik itu ketenangan, kebebasanberagama, serta hak-haknya yang sempurna, lagi tidakkurang sebaik istri.Selanjutnya Mahmud Syaltut menegaskan bahwa kalau apa yangdilukiskan di atas tidak terpenuhi --sebagaimana seringterjadi pada masa kini-- maka ulama sepakat untuk tidakmembenarkan perkawinan itu, termasuk oleh mereka yang tadinyamembolehkan.

diabetes melitus

Diabetes mellitus (dari kata Yunani διαβαίνειν, diabaínein, "tembus" atau "pancuran air", dan kata Latin mellitus, "rasa manis"[1]) yang umum dikenal sebagai kencing manis adalah penyakit yang ditandai dengan hiperglisemia (peningkatan kadar gula darah) yang terus-menerus dan bervariasi, terutama setelah makan. Semua jenis diabetes mellitus memiliki gejala yang mirip dan komplikasi pada tingkat lanjut. Hiperglisemia sendiri dapat menyebabkan dehidrasi dan ketoasidosis. Komplikasi jangka-lama termasuk penyakit kardiovaskular (risiko ganda), kegagalan kronis ginjal (penyebab utama dialisis), kerusakan retina yang dapat menyebabkan kebutaan, serta kerusakan saraf yang dapat menyebabkan impotensi dan gangren dengan risiko amputasi. Komplikasi yang lebih serius lebih umum bila kontrol kadar gula darah buruk. Pembentukan diabetes yang penting adalah dikarenakan kurangnya produksi insulin (diabetes mellitus tipe 1, yang pertama dikenal), atau kurang sensitifnya jaringan tubuh terhadap insulin (diabetes mellitus tipe 2, bentuk yang lebih umum). Selain itu, terdapat jenis diabetes mellitus yang juga disebabkan oleh resistansi insulin yang terjadi pada wanita hamil. Tipe 1 membutuhkan penyuntikan insulin, sedangkan tipe 2 diatasi dengan pengobatan oral dan hanya membutuhkan insulin bila obatnya tidak efektif. Diabetes mellitus pada kehamilan umumnya sembuh dengan sendirinya setelah persalinan. Pemahaman dan partisipasi pasien sangat penting karena tingkat glukosa darah berubah terus, karena kesuksesan menjaga gula darah dalam batasan normal dapat mencegah terjadinya komplikasi diabetes. Faktor lainnya yang dapat mengurangi komplikasi adalah: berhenti merokok, mengoptimalkan kadar kolesterol, menjaga berat tubuh yang stabil, mengontrol tekanan darah tinggi, dan melakukan olah raga teratur. Diabetes mellitus tipe 1 Diabetes mellitus tipe 1 — dulu disebut insulin-dependent diabetes (IDDM, "diabetes yang bergantung pada insulin"), atau diabetes anak-anak, dicirikan dengan hilangnya sel beta penghasil insulin pada pulau-pulau Langerhans pankreas sehingga terjadi kekurangan insulin pada tubuh. It should be noted that there is no known preventative measure that can be taken against type 1 diabetes. Most people affected by type 1 diabetes are otherwise healthy and of a healthy weight when onset occurs. Diet and exercise cannot reverse or prevent type 1 diabetes. Sensitivity and responsiveness to insulin are usually normal, especially in the early stages. The most common cause of beta cell loss leading to type 1 diabetes is autoimmune destruction, accompanied by antibodies directed against insulin and islet cell proteins. The principal treatment of type 1 diabetes, even from the earliest stages, is replacement of insulin. Without insulin, ketosis and diabetic ketoacidosis can develop and coma or death will result. Currently, type 1 diabetes can be treated only with insulin, with careful monitoring of blood glucose levels using blood testing monitors. Emphasis is also placed on lifestyle adjustments (diet and exercise). Apart from the common subcutaneous injections, it is also possible to deliver insulin by an pump, which allows continuous infusion of insulin 24 hours a day at preset levels and the ability to program doses (a bolus) of insulin as needed at meal times. It is also possible to deliver insulin with an inhaled powder. Type 1 treatment must be continued indefinitely. Treatment does not impair normal activities, if sufficient awareness, appropriate care, and discipline in testing and medication is taken. The average glucose level for the type 1 patient should be as close to normal (80–120 mg/dl, 4–6 mmol/l) as possible. Some physicians suggest up to 140–150 mg/dl (7-7.5 mmol/l) for those having trouble with lower values, such as frequent hypoglycemic events. Values above 200 mg/dl (10 mmol/l) are often accompanied by discomfort and frequent urination leading to dehydration. Values above 300 mg/dl (15 mmol/l) usually require immediate treatment and may lead to ketoacidosis. Low levels of blood glucose, called hypoglycemia, may lead to seizures or episodes of unconsciousness Diabetes mellitus tipe 2 Diabetes mellitus tipe 2 — dulu disebut non-insulin-dependent diabetes mellitus (NIDDM, "diabetes yang bergantung pada insulin") — is due to a combination of defective insulin secretion and insulin resistance or reduced insulin sensitivity (defective responsiveness of tissues to insulin), which almost certainly involves the insulin receptor in cell membranes. In the early stage the predominant abnormality is reduced insulin sensitivity, characterized by elevated levels of insulin in the blood. At this stage hyperglycemia can be reversed by a variety of measures and medications that improve insulin sensitivity or reduce glucose production by the liver, but as the disease progresses the impairment of insulin secretion worsens, and therapeutic replacement of insulin often becomes necessary. There are numerous theories as to the exact cause and mechanism for this resistance, but central obesity (fat concentrated around the waist in relation to abdominal organs, not it seems, subcutaneous fat) is known to predispose for insulin resistance, possibly due to its secretion of adipokines (a group of hormones) that impair glucose tolerance. Abdominal fat is especially active hormonally. Obesity is found in approximately 90% of developed world patients diagnosed with type 2 diabetes. Other factors may include aging and family history, although in the last decade it has increasingly begun to affect children and adolescents. Type 2 diabetes may go unnoticed for years in a patient before diagnosis as visible symptoms are typically mild or non-existent, without ketoacidotic episodes, and can be sporadic. However, severe complications can result from unnoticed type 2 diabetes, including renal failure, vascular disease (including coronary artery disease), vision damage, etc. Type 2 diabetes is usually first treated by changes in physical activity (usually increase), diet (generally decrease carbohydrate intake), and through weight loss. These can restore insulin sensitivity, even when the weight loss is modest, for example, around 5 kg (10 to 15 lb), most especially when it is in abdominal fat deposits. The next step, if necessary, is treatment with oral antidiabetic drugs. As insulin production is initially unimpaired, oral medication (often used in combination) can still be used to improve insulin production (e.g., sulfonylureas) and regulate inappropriate release of glucose by the liver (and attenuate insulin resistance to some extent (e.g., metformin), and substantially attenuate insulin resistance (e.g., thiazolidinediones). If these fail, insulin therapy will be necessary to maintain normal or near normal glucose levels. A disciplined regimen of blood glucose checks is recommended in most cases, most particularly and necessarily when taking most of these medications. Diabetes mellitus gestasional Diabetes mellitus gestasional (gestational diabetes mellitus, GDM) also involves a combination of inadequate insulin secretion and responsiveness, resembling type 2 diabetes in several respects. It develops during pregnancy and may improve or disappear after delivery. Even though it may be transient, gestational diabetes may damage the health of the fetus or mother, and about 20%–50% of women with gestational diabetes develop type 2 diabetes later in life. Gestational diabetes mellitus (GDM) occurs in about 2%–5% of all pregnancies. It is temporary and fully treatable but, if untreated, may cause problems with the pregnancy, including macrosomia (high birth weight), fetal malformation and congenital heart disease. It requires careful medical supervision during the pregnancy. Fetal/neonatal risks associated with GDM include congenital anomalies such as cardiac, central nervous system, and skeletal muscle malformations. Increased fetal insulin may inhibit fetal surfactant production and cause respiratory distress syndrome. Hyperbilirubinemia may result from red blood cell destruction. In severe cases, perinatal death may occur, most commonly as a result of poor placental profusion due to vascular impairment. Induction may be indicated with decreased placental function. Cesarean section may be performed if there is marked fetal distress or an increased risk of injury associated with macrosomia, such as shoulder dystocia Gejala The classical triad of diabetes symptoms is polyuria (frequent urination), polydipsia (increased thirst and consequent increased fluid intake) and polyphagia (increased appetite). These symptoms may develop quite fast in type 1, particularly in children (weeks or months) but may be subtle or completely absent — as well as developing much more slowly — in type 2. In type 1 there may also be weight loss (despite normal or increased eating) and irreducible fatigue. These symptoms may also manifest in type 2 diabetes in patients whose diabetes is poorly controlled

gula darah

Dalam ilmu kedokteran, gula darah adalah istilah yang mengacu kepada tingkat glukosa di dalam darah. Konsentrasi gula darah, atau tingkat glukosa serum, diatur dengan ketat di dalam tubuh. Glukosa yang dialirkan melalui darah adalah sumber utama energi untuk sel-sel tubuh. Umumnya tingkat gula darah bertahan pada batas-batas yang sempit sepanjang hari: 4-8 mmol/l (70-150 mg/dl). Tingkat ini meningkat setelah makan dan biasanya berada pada level terendah pada pagi hari, sebelum orang makan. Diabetes mellitus adalah penyakit yang paling menonjol yang disebabkan oleh gagalnya pengaturan gula darah. Meskipun disebut "gula darah", selain glukosa, kita juga menemukan jenis-jenis gula lainnya, seperti fruktosa dan galaktosa. Namun demikian, hanya tingkatan glukosa yang diatur melalui insulin dan leptin. Pengaruh langsung dari masalah gula darah Bila level gula darah menurun terlalu rendah, berkembanglah kondisi yang bisa fatal yang disebut hipoglisemia. Gejala-gejalanya adalah perasaan lelah, fungsi mental yang menurun, rasa mudah tersinggung, dan kehilangan kesadaran. Bila levelnya tetap tinggi, yang disebut hiperglisemia, nafsu makan akan tertekan untuk waktu yang singkat. Hiperglisemia dalam jangka panjang dapat menyebabkan masalah-masalah kesehatan yang berkepanjangan pula yang berkaitan dengan diabetes, termasuk kerusakan pada mata, ginjal, dan saraf Mekanisme pengaturan gula darah Tingkat gula darah diatur melalui umpan balik negatif untuk mempertahankan keseimbangan di dalam tubuh. Level glukosa di dalam darah dimonitor oleh pankreas. Bila konsentrasi glukosa menurun, karena dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan energi tubuh, pankreas melepaskan glukagon, hormon yang menargetkan sel-sel di lever (hati). Kemudian sel-sel ini mengubah glikogen menjadi glukosa (proses ini disebut glikogenolisis). Glukosa dilepaskan ke dalam aliran darah, hingga meningkatkan level gula darah. Apabila level gula dara meningkat, entah karena perubahan glikoen, atau karena pencernaan makanan, hormon yang lain dilepaskan dari butir-butir sel yang terdapat di dalam pankreas. Hormon ini, yang disebut insulin, menyebabkan hati mengubah lebih banyak glukosa menjadi glikogen. Proses ini disebut gliogenosis), yang mengurangi level gula darah. Diabetes mellitus tipe 1 disebabkan oleh tidak cukup atau tidak dihasilkannya insulin, sementara tipe 2 disebabkan oleh respon yang tidak memadai terhadap insulin yang dilepaskan ("resistensi insulin"). Kedua jenis diabetes ini mengakibatkan terlalu banyaknya glukosa yang terdapat di dalam darah

Monday, March 19, 2007

hadiah cinta

hadiah cinta
Bisa saya melihat bayi saya?" pinta seorang ibu yang baru melahirkan penuh kebahagiaan. Ketika gendongan itu berpindah ke tangannya dan ia membuka selimut yang membungkus wajah bayi lelaki yang mungil itu, ibu itu menahan nafasnya. Dokter yangmenungguinya segera berbalik memandang ke arah luar jendela rumah sakit. Bayi itu dilahirkan tanpa kedua belah telinga!Waktu membuktikan bahwa pendengaran bayi yang kini telah tumbuh menjadi seorang anak itu bekerja dengan sempurna. Hanya penampilannya saja yang tampak aneh dan buruk. Suatu hari anak lelaki itu bergegas pulang kerumah dan membenamkan wajahnya dipelukan sang ibu yang menangis. Ia tahu hidup anak lelakinya penuh dengan kekecewaan dan tragedi. Anak lelaki ituterisak-isak berkata, "Seorang anak laki-laki besar mengejekku. Katanya, aku ini makhluk aneh."Anak lelaki itu tumbuh dewasa. Ia cukup tampan dengan cacatnya. Ia pun disukai teman-teman sekolahnya. Ia juga mengembangkan bakatnya di bidang musik dan menulis. Ia ingin sekali menjadi ketua kelas. Ibunya mengingatkan, "Bukankah nantinya kau akan bergaul dengan remaja-remaja lain?" Namun dalam hati ibu merasa kasihan dengannya.Suatu hari ayah anak lelaki itu bertemu dengan seorang dokter yang bisa mencangkokkan telinga untuknya. "Saya percaya saya bisa memindahkan sepasang telinga untuknya.Tetapi harus ada seseorang yang bersedia mendonorkan telinganya," kata dokter. Kemudian, orangtua anak lelaki itu mulai mencari siapa yang mau mengorbankan telinga dan mendonorkannya pada mereka.Beberapa bulan sudah berlalu. Dan tibalah saatnya mereka memanggil anak lelakinya,"Nak, seseorang yang tak ingin dikenal telah bersedia mendonorkan telinganya padamu. Kami harus segera mengirimmu ke rumah sakit untuk dilakukan operasi. Namun, semua ini sangatlah rahasia." kata sang ayah.Operasi berjalan dengan sukses.Seorang lelaki baru pun lahirlah.Bakat musiknya yang hebat itu berubah menjadi kejeniusan. Ia pun menerima banyak penghargaan dari sekolahnya.Beberapa waktu kemudian ia pun menikah dan bekerja sebagai seorang diplomat.Ia menemui ayahnya, "Yah, aku harus mengetahui siapa yang telah bersedia mengorbankan ini semua padaku. Ia telah berbuat sesuatu yang besar namun aku sama sekali belum membalas kebaikannya. "Ayahnya menjawab, "Ayah yakin kau takkan bisa membalas kebaikan hati orang yang telah memberikan telinga itu." Setelah terdiam sesaat ayahnya melanjutkan, "Sesuai dengan perjanjian, belum saatnya bagimu untukmengetahui semua rahasia ini."Tahun berganti tahun. Kedua orangtua lelaki itu tetap menyimpan rahasia.Hingga suatu hari tibalah saat yang menyedihkan bagi keluarga itu. Dihari itu ayah dan anak lelaki itu berdiri di tepi peti jenazah ibunya yang baru saja meninggal. Dengan perlahan dan lembut, sang ayah membelai rambut jenazah ibu yang terbujur kaku itu,lalu menyibaknya sehingga tampaklah... bahwa sang ibu tidakmemiliki telinga."Ibumu pernah berkata bahwa ia senang sekali bisa memanjangkan rambutnya,"bisik sang ayah. "Dan tak seorang pun menyadari bahwa ia telah kehilangan sedikit kecantikannya bukan?"Kecantikan yang sejati tidak terletak pada penampilan tubuh namun di dalam hati.Harta karun yang hakiki tidak terletak pada apa yang bisa terlihat, namun pada apa yang tidak dapat terlihat

koopiiii

Chemical structure of Caffeine Systematic name 1,3,7-trimethyl-1H-purine-2,6(3H,7H)-dione Other name 1,3,7-trimethylxanthine Molecular formula C8H10N4O2 Caffeine is a xanthine alkaloid compound that acts as a stimulant in humans Massa 194.19 gmol-1 Melting point 237 ° C Boiling point 178 ° C

six question

Suatu hari, Imam Al-Ghazali bertanya
pertama "Apa yang paling dekat dengan kita di dunia ? Murid-muridnya ada yang menjawab Orang Tua, Guru, dan kerabatnya, Imam Ghazali menjelaskan semua jawaban itu benar. Tetapi yang paling dekat dengan kita adalah "Mati" , sebab itu sudah janji Allah bahwa setiap yang bernyawa pasti akan mati (Al-Imran :185). kedua "Apa yang paling jauh dari diri kita di dunia ini ? Murid-murid nya ada yang menjawab bulan, matahari dan bintang. Lalu Imam Ghazali menjelaskan bahwa semua jawaban yang mereka berikan adalah benar, tapi yang paling benar adalah "Masa Lalu" Bagaimanapun kita, apapun kendaraan kita, tetap kita tidak mampu kembali kemasa lalu. Oleh sebab itu kita harus menjaga hari ini dan hari yang akan datang dengan perbuatan yang sesuai dengan ajaran agama. ketiga "Apa yang paling besar di dunia ini ?" Murid-muridnya menjawab gunung, bumi dan matahari, semua jawaban itu benar kata Imam Ghazali . Tapi yang paling besar dari yang ada didunia ini adalah"Nafsu". (Al-A'raf :179) . Maka kita harus menjaga hati dengan nafsu kita. Jangan sampai nafsu membawa kita ke neraka. keempat "Apakah yang paling berat didunia ini ? Ada yang menjawab baja, besi, dan gajah. Semua jawaban tersebut hampir benar, kata Imam Ghazali, tapi yang paling berat adalah "Memegang AMANAH" (Al-Ahzab). Tumbuh-tumbuhan, binatang, gunung, dan malaikat, semua tidak mampu memikul tanggung jawab setelah Allah meminta mereka untuk menjadi khalifah didunia ini. Tetapi manusia dengan sombongnya menyanggupi permintaan Allah SWT sehingga banyak dari manusia masuk ke neraka karena ia tidak mampu memegang amanahnya. kelima "Apa yang paling ringan di dunia ini ? Ada yang menjawab kapas, angin, debu, dan daun-daunan, semua itu benar kataImam Ghazali, tetapi yang paling ringan di dunia ini adalah "meninggalkan Solat". Disebabkan pekerjaan kita tinggalkan solat, meeting dan sebagainya. keenam "Apakah yang paling tajam di dunia ini ? Murid-muridnya menjawab dengan serentak , pedang ……" Benar kata Imam Ghazali, tetapi yang paling tajam adalah "Lidah Manusia", ia boleh menyakiti hati dan melukai perasaan saudara sendiri.

Saturday, March 17, 2007

keren

kereeen......

tulisan kedua

gimana tulisan pertamaku? ga apa2 namanya juga baru belajar hehe ntar akan menyusul artikel2 berikutnya ya mb ade , some one yang always asking2 hehe ternyata ga mudah bikin artikel : tapi lihat saja nanti : belajar dulu maksudnya :) oleh karena bikin artikel agak2 njelimet kayaknya langkah pertama dari blog aku ini akan diisi dengan artikel2 lain dalam rangka belajar tentunya tunggu posting berikutnya ya

Tuesday, March 13, 2007

tulisan pertama

sudah 3 bulan ini bangsa indonesia mengalami guncangan yang disebabkan oleh banyaknya bencana yang telah mendera bangsa ini, diawali oleh tenggelamnya kapal senopati nusantara sampai kemarin tentang terbakarnya pesawat garuda di yogyakarta. yang menjadi pertanyaan ada apa dengan bangsa ini? kenapa terjadi di bangsa yang memang sudah tak ramah lagi, bangsa yang semakin akrab dengan bencana, kerusuhan, dan harga beras yang semakin memuncak. apakah ada yang salah dengan bangsa ini, pertanyaan selanjutnya sebetulnya salah apa bangsaku ini? terus terang saya gak bisa menjawab, saya orang kecil yang bisa bicara aja tapi prakteknya ga ada alias NATO mudah mudahan hanya saya yang begini, saya berdoa semoga pemimpin2 bangsa sadar dan mengubah perilakunya jangan seperti saya Tadi malam saya nonton mama loren yang mengatakan betapa pentingnya pemimpin2 kita bekerja sebaik mungkin oleh karena di tangan merekalah nasib rakyat ini bergantung. Secara pribadi saya sependapat dengan pernyataan tersebut terkait tentang keberadaan para pemimpin kita di posisinya, pemimpin kita telah dipilih oleh rakyat dengan mekanisme yang telah diatur dan disusun secara sistematis sehingga kemunculan mereka benar2 sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh rakyat, harapan yang yang telah digantungkan ke pundak mereka seyogyanya dilkukan dan dilaksanakan untuk semata-mata menyejahterakan dan memajukan rakyat yang telah memilihnya (pernyataan ini tentu saja akan diartikan untuk kepentingan satu golongan semata ya) oleh karena itu ada mekanisme juga agar pemimpin memperhatikan kaum oposisi, kaum yang bersbelahan kepentingan dan cenderung mengkritik kepemimpinannya, bangsa kita baru belajar berdemokrasi maka pintar2 lah pemimpin2 ku bekerja, kepintaranmu, kepiawaianmu, kecerdasanmu akan diingat dan selalu dikenang oleh bangsamu (mudah2an ada yang mo denger hehe.. yah paling ga calon2 pemimpin yang lagi baca tulisan ini ya AMIIIN) ini tulisan pertama tentu saja banyak cacat dan celanya, ditunggu kritik dan sarannya