Friday, March 23, 2007

married (second)

PERNIKAHAN Kalau seorang wanita Muslim dilarang kawin dengan non-Muslimkarena kekhawatiran akan terpengaruh atau berada di bawahkekuasaan yang berlainan agama dengannya, maka demikian pulasebaliknya. Perkawinan seorang pria Muslim, dengan wanita AhlAl-Kitab harus pula tidak dibenarkan jika dikhawatirkan iaatau anak-anaknya akan terpengaruh oleh nilai-nilai yangbertentangan dengan nilai-nilai Islam.POLIGAMI DAN MONOGAMIAl-Quran surat Al-Nisa' [4]: 3 menyatakan,Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadapperempuan-perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya) ,maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi:dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidakdapat berlaku adil (dalam hal-hal yang bersifatlahiriah jika mengawini lebih dari satu), makakawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamumiliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidakberbuat aniaya.Atas dasar ayat inilah sehingga Nabi Saw. melarang menghimpundalam saat yang sama lebih dari empat orang istri bagi seorangpria. Ketika turunnya ayat ini, beliau memerintahkan semuayang memiliki lebih dari empat orang istri, agar segeramenceraikan istri-istrinya sehingga maksimal, setiap oranghanya memperistrikan empat orang wanita. Imam Malik,An-Nasa'i, dan Ad-Daraquthni meriwayatkan bahwa Nabi Saw.bersabda kepada Sailan bin Umayyah, yang ketika itu memilikisepuluh orang istri.Pilihlah dari mereka empat oranq (istri) dan ceraikanselebihnya.Di sisi 1ain ayat ini pula yang menjadi dasar bolehnyapoligami. Sayang ayat ini sering disalahpahami. Ayat ini turun--sebagaimana diuraikan oleh istri Nabi Aisyah r.a.--menyangkut sikap sementara orang yang ingin mengawinianak-anak yatim yang kaya lagi cantik, dan berada dalampemeliharaannya, tetapi tidak ingin memberinya mas kawin yangsesuai serta tidak memperlakukannya secara adil. Ayat inimelarang hal tersebut dengan satu susunan kalimat yang sangattegas. Penyebutan "dua, tiga atau empat" pada hakikatnyaadalah dalam rangka tuntutan berlaku adil kepada mereka.Redaksi ayat ini mirip dengan ucapan seseorang yang melarangorang 1ain memakan makanan tertentu, dan untuk menguatkanlarangan itu dikatakannya, "Jika Anda khawatir akan sakit bilamakan makanan ini, maka habiskan saja makanan selainnya yangada di hadapan Anda selama Anda tidak khawatir sakit". Tentusaja perintah menghabiskan makanan yang lain hanya sekadaruntuk menekankan larangan memakan makanan tertentu itu.Perlu juga digarisbawahi bahwa ayat ini, tidak membuat satuperaturan tentang poligami, karena poligami telah dikenal dandilaksanakan oleh syariat agama dan adat istiadat sebelum ini.Ayat ini juga tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya,dia hanya berbicara tentang bolehnya poligami, dan itu punmerupakan pintu darurat kecil, yang hanya dilalui saat amatdiperlukan dan dengan syarat yang tidak ringan.Jika demikian halnya, maka pembahasan tentang poligami dalamsyariat Al-Quran, hendaknya tidak ditinjau dari segi idealatau baik dan buruknya, tetapi harus dilihat dari sudutpandang pengaturan hukum, dalam aneka kondisi yang mungkinterjadi.Adalah wajar bagi satu perundangan --apalagi agama yangbersifat universal dan berlaku setiap waktu dan kondisi--untuk mempersiapkan ketetapan hukum yang boleh jadi terjadipada satu ketika, walaupun kejadian itu hanya merupakan"kemungkinan" .Bukankah kemungkinan mandulnya seorang istri, atau terjangkitipenyakit parah, merupakan satu kemungkinan yang tidak aneh?Apakah jalan keluar bagi seorang suami yang dapat diusulkanuntuk menghadapi kemungkinan ini? Bagaimana ia menyalurkankebutuhan biologis atau memperoleh dambaannya untuk memilikianak? Poligami ketika itu adalah jalan yang paling ideal.Tetapi sekali lagi harus diingat bahwa ini bukan berartianjuran, apalagi kewajiban. Itu diserahkan kepadamasing-masing menurut pertimbangannya. Al-Quran hanya memberiwadah bagi mereka yang menginginkannya. Masih banyakkondisi-kondisi selain yang disebut ini, yang juga merupakanalasan logis untuk tidak menutup pintu poligami dengansyaratsyarat yang tidak ringan itu.Perlu juga dijelaskan bahwa keadilan yang disyaratkan olehayat yang membolehkan poligami itu, adalah keadilan dalambidang material. Surat Al-Nisa' [4]: 129 menegaskan jugabahwa,Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istrimu, walaupun kamu sangat inginberbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalucenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamubiarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamumengadakan perbaikan dan memelihara diri (darikecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampunlagi Maha Penyayang.Keadilan yang dimaksud oleh ayat ini, adalah keadilan dibidang imaterial (cinta). Itu sebabnya hati yang berpoligamidilarang memperturutkan hatinya dan berkelebihan dalamkecenderungan kepada yang dicintai. Dengan demikian tidaklahtepat menjadikan ayat ini sebagai dalih untuk menutup pintupoligami serapat-rapatnya.SYARAT SAH PERNIKAHANUntuk sahnya pernikahan, para ulama telah merumuskan sekianbanyak rukun dan atau syarat, yang mereka pahami dariayat-ayat Al-Quran maupun hadis-hadis Nabi Saw.Adanya calon suami dan istri, wali, dua orang saksi, maharserta terlaksananya ijab dan kabul merupakan rukun atau syaratyang rinciannya dapat berbeda antara seorang ulama/mazhabdengan mazhab 1ain; bukan di sini tempatnya untuk diuraikan.Calon istri haruslah seorang yang tidak sedang terikatpernikahan dengan pria lain, atau tidak dalam keadaan 'iddah(masa menunggu) baik karena wafat suaminya, atau dicerai,hamil, dan tentunya tidak pula termasuk mereka yang terlarangdinikahi, sebagaimana disebutkan di atas.Wali dari pihak calon suami tidak diperlukan, tetapi wali daripihak calon istri dinilai mutlak keberadaan dan izinnya olehbanyak ulama berdasar sabda Nabi Saw.Tidak sah nikah kecuali dengan (izin) wali.Al-Quran mengisyaratkan hal ini dengan firman-Nya yangditujukan kepada para wali:... Janganlah kamu (hai para wali) menghalangi mereka(wanita yang telah bercerai) untuk kawin (lagi) denganbaka1 suaminya, jika terdapat kerelaan di antara merekadengan cara yang makruf (QS Al-Baqarah [2]: 232).Menurut sementara ulama seperti Imam Syafi'i dan Imam Maliki,"Seandainya mereka tidak mempunyai hak kewalian, maka laranganayat di atas tidak ada artinya," dan karena itu pula terhadappara wali ditujukan firman Allah.Janganlah kamu menikahkan (mengawinkan) orang-orangmusyrik (dengan wanita-wanita mukminah) sebelum merekaberiman (QS Al-Baqarah [2]: 221).Sedang ketika Al-Quran berbicara kepada kaum pria nyatakannya,Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelummereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukminlebih baik dari wanita musyrik walaupun ia menarikhatimu (QS AlBaqarah [2]: 221).Ada juga ulama lain semacam Abu Hanifah, Zufar, Az-zuhri dan1ain-lain yang berpendapat bahwa apabila seorang wanitamenikah tanpa wali maka nikahnya sah, selama pasangan yangdikawininya sekufu' (setara) dengannya. Mereka yang menganutpaham ini berpegang pada isyarat Al-Quran:Apabila telah habis masa iddahnya (wanita-wanita yangsuaminya meninggal), maka tiada dosa bagi kamu (haipara wali) membiarkan mereka berbuat terhadap dirimereka menurut yang patut (QS Al-Baqarah [2): 234).Ayat di atas, menurut penganut paham ini, mengisyaratkan hakwanita bebas melakukan apa saja yang baik --bukan sekadarberhias, bepergian, atau menerima pinangan-- sebagaimanapendapat yang mengharuskan adanya wali, tetapi termasuk jugamenikahkan diri mereka tanpa wali. Di samping itu, katapenganut paham ini, Al-Quran juga --dan bukan hanya sekali--menisbahkan aktivitas menikah bagi para wanita, sepertimisalnya firman-Nya,Sampai dia menikah dengan suami yang lain (QSAl-Baqarah [2]: 230).Perlu digarisbawahi bahwa ayat-ayat di atas yang dijadikanalasan oleh mereka yang tidak mensyaratkan adanya wali,berbicara tentang para janda, sehingga kalaupun pendapatmereka dapat diterima maka ketiadaan wali itu terbatas kepadapara janda, bukan gadis-gadis. Pandangan ini dapat merupakanjalan tengah antara kedua pendapat yang bertolak belakang diatas.Hemat penulis adalah amat bijaksana untuk tetap menghadirkanwali, baik bagi gadis maupun janda. Hal tersebut merupakansesuatu yang amat penting karena "seandainya terjadi hal-halyang tidak diinginkan", maka ada sandaran yang dapat dijadikanrujukan. Ini sejalan dengan jiwa perintah Al-Quran yangmenyatakan, "Nikahilah mereka atas izin keluarga (tuan)mereka." (QS Al-Nisa' [4]: 25). Walaupun ayat ini turunberkaitan dengan budak-budak wanita yang boleh dikawini.Hal kedua yang dituntut bagi terselenggaranya pernikahan yangsah adalah saksi-saksi. Penulis tidak menemukan hal inidisinggung secara tegas oleh Al-Quran, tetapi sekian banyakhadis menyinggungnya. Kalangan ulama pun berbeda pendapatmenyangkut kedudukan hukum para saksi. Imam Abu Hanifah,Syafi'i, dan Maliki mensyaratkan adanya saksi-saksipernikahan, hanya mereka berbeda pendapat apakah kesaksiantersebut merupakan syarat kesempurnaan pernikahan yangdituntut. Sebelum pasangan suami istri "bercampur"(berhubungan seks) atau syarat sahnya pernikahan, yangdituntut kehadiran mereka saat akad nikah dilaksanakan.Betapapun perbedaan itu, namun para ulama sepakat melarangpernikahan yang dirahasiakan, berdasarkan perintah Nabi untukmenyebarluaskan berita pernikahan. Bagaimana kalau saksi-saksiitu diminta untuk merahasiakan pernikahan itu? Imam Syafi'idan Abu Hanifah menilainya sah-sah saja, sedang Imam Malikmenilai bahwa syarat yang demikian membatalkan pernikahan{fasakh). Perbedaan pendapat ini lahir dari analisis merekatentang fungsi para saksi, apakah fungsi mereka keagamaan,atau semata-mata tujuannya untuk menutup kemungkinan adanyaperselisihan pendapat. Demikian penjelasan Ibnu Rusyd dalambukunya Bidayat Al-Mujtahid.Dalam konteks ini terlihat betapa pentingnya pencatatanpernikahan yang ditetapkan melalui undang-undang, namun disisi lain pernikahan yang tidak tercatat selama ada dua orangsaksi-tetap dinilai sah oleh agama. Bahkan seandainya keduasaksi itu diminta untuk merahasiakan pernikahan yangdisaksikannya itu, maka pernikahan tetap dinilai sah dalampandangan pakar hukum Islam Syafi'i dan Abu Hanifah.Namun demikian, menurut hemat penulis, dalam kontekskeindonesiaan, walaupun pernikahan demikian dinilai sahmenurut hukum agama, namun perkawinan di bawah tangan dapatmengakibatkan dosa bagi pelaku-pelakunya, karena melanggarketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR (Ulil Amri).Al-Quran memerintahkan setiap Muslim untuk menaati Ulil Amriselama tidak bertentangan dengan hukum-hukum Allah. Dalam halpencatatan tersebut, ia bukan saja tidak bertentangan, tetapijustru sangat sejalan dengan semangat Al-Quran.Hal ketiga dalam konteks perkawinan adalah mahar.Secara tegas Al-Quran memerintahkan kepada calon suami untukmembayar mahar.Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita-wanita (yangkamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan (QSA1-Nisa' [4]: 4).Suami berkewajiban menyerahkan mahar atau mas kawin kepadacalon istrinya.Mas kawin adalah lambang kesiapan dan kesediaan suami untukmemberi nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya, dan selamamas kawin itu bersifat lambang, maka sedikit pun jadilah.Bahkan:Sebaik-baik mas kawin adalah seringan-ringannya.Begitu sabda Nabi Saw., walaupun Al-Quran tidak melarang untukmemberi sebanyak mungkin mas kawin (QS Al-Nisa' [4]: 20). Inikarena pernikahan bukan akad jual beli, dan mahar bukan hargaseorang wanita. Menurut Al-Quran, suami tidak boleh mengambilkembali mas kawin itu, kecuali bila istri merelakannya."Apakah kalian (hai para suami) akan mengambilnyakembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan denganmenanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akanmengambilnya kembali padahal sebagian kamu (suami atauistri) te1ah melapangkan (rahasianya/ bercampur) dengansebagian yang lain (istri atau suami) dan mereka (paraistri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang amatkokoh (QS Al-Nisa' [4]: 20-2l).Agama menganjurkan agar mas kawin merupakan sesuatu yangbersifat materi, karena itu bagi orang yang tidak memilikinyadianjurkan untuk menangguhkan perkawinan sampai ia memilikikemampuan. Tetapi kalau oleh satu dan lain hal, ia harus jugakawin, maka cincin besi pun jadilah.Carilah walau cincin dari besi.Begitu sabda Nabi Saw. Kalau ini pun tidak dimilikinya sedangperkawinan tidak dapat ditangguhkan lagi, baru mas kawinnyaboleh berupa mengajarkan beberapa ayat Al-puran. Rasulullahpernah bersabda,Telah saya kawinkan engkau padanya dengan apa yangengkau miliki dari Al-Quran. (Diriwayatkan oleh Bukharidan Muslim melalui Sahal bin Sa'ad).Adapun ijab dan kabul pernikahan, maka ia pada hakikatnyaadalah ikrar dari calon istri, melalui walinya, dan dari calonsuami untuk hidup bersama seia sekata, guna mewujudkankeluarga sakinah, dengan melaksanakan segala tuntunan darikewajiban. Ijab seakar dengan kata wajib, sehingga ijab dapatberarti: atau paling tidak "mewujudkan suatu kewajiban" yakniberusaha sekuat kemampuan untuk membangun satu rumah tanggasakinah. Penyerahan disambut dengan qabul (penerimaan) daricalon suami.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home